Pedoman Sertifikasi Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga Pedoman Sertifikasi Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu ini dapat disusun dan disempurnakan. Pedoman ini hadir sebagai bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui pengembangan kualitas dan profesionalisme dosen. Sertifikasi dosen merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa dosen sebagai pendidik profesional pada jenjang pendidikan tinggi wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu tidak hanya mengedepankan pencapaian akademik, tetapi juga integritas moral dan spiritual dalam setiap aspek tridarma perguruan tinggi. Oleh karena itu, pedoman ini disusun sebagai panduan bagi seluruh dosen dan pemangku kepentingan dalam memahami proses, persyaratan, mekanisme, serta penilaian dalam pelaksanaan sertifikasi dosen secara transparan, objektif, dan akuntabel. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses sertifikasi dosen di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dapat berjalan secara terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan visi institusi untuk menjadi perguruan tinggi Islam unggul yang berdaya saing di tingkat nasional dan global. Akhir kata, semoga pedoman ini memberikan manfaat bagi peningkatan mutu dosen, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.